Pasal 10
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI DENGAN PENUGASAN KHUSUS
Dalam hal setelah berakhirnya penugasan Pegawai dengan Penugasan Khusus, Tunjangan Kinerja yang bersangkutan dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai dengan Penugasan Khusus yang penugasan terakhirnya di Kementerian menduduki Jabatan struktural, dibayarkan Tunjangan Kinerjanya setara dengan kelas Jabatan 7 (tujuh); b. Pegawai dengan Penugasan Khusus yang penugasan terakhirnya di Kementerian menduduki Jabatan fungsional, dibayarkan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jenjang Jabatan fungsional; dan c. Pegawai dengan Penugasan Khusus yang penugasan terakhirnya di Kementerian sebagai pelaksana, dibayarkan Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan pada Jabatan yang bersangkutan.
