PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-90-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus dan...
Pasal 11
BAB 6 — SANKSI
Dalam hal Pegawai dengan Penugasan Khusus tidak menunaikan tugas dan kewajibannya, kepada yang bersangkutan dapat diberikan sanksi berupa penarikan status Pegawai dengan Penugasan Khusus dan pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
