PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-90-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus dan...
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
a. PNS yang ditugaskan di luar Kementerian hanya bersifat penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah, sehingga PNS yang dipekerjakan pada Instansi Pemerintah pusat dan daerah atau lembaga pemerintah dengan terbitnya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sudah tidak
diberlakukan lagi. b. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada Instansi Pemerintan Pusat dan Daerah atau Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme alih status Kepegawaian.
