Pasal 13
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Pegawai Negeri Sipil yang telah ditetapkan dengan status dipekerjakan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur sebagai berikut: a. penugasan Pegawai yang dipekerjakan masih tetap berlaku dengan jangka waktu 5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini; b. penugasan Pegawai yang diperbantukan masih tetap berlaku dengan jangka waktu 4 (empat) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini; dan c. administrasi kepegawaian meliputi penggajian, kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, penghargaan lainnya, penilaian prestasi kerja, pemensiunan, dan proses penarikannya diberlakukan sesuai dengan Peraturan sebelumnya.
