PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-90-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus dan...
Pasal 14
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.06/Menhut-II/2005 tentang Prosedur Perbantuan dan Penarikannya bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Departemen Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
