Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN ADMINISTRASI USULAN PENUGASAN KHUSUS DAN PENARIKANNYA
Persyaratan usulan Pegawai dengan Penugasan Khusus sebagai berikut: a. surat persetujuan Penugasan Khusus dari unit kerja yang ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan atau Kepala Biro Umum, sebagaimana format
tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. surat persetujuan dari lembaga/organisasi yang menerima penugasan dengan mencantumkan nama Jabatan dan lamanya masa penugasan; c. copy surat keputusan pangkat dan Jabatan terakhir; d. copy Kartu Pegawai (KARPEG); e. copy Penilaian Prestasi Kerja (P2K) Pegawai satu tahun terakhir dimana setiap unsur bernilai baik; dan f. surat pernyataan tidak sedang dikenakan hukuman disiplin, yang disahkan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan atau Kepala Biro Umum, sebagaimana format tercantum dalam Lampiran 2, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
