PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-90-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus dan...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pegawai dengan Penugasan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus Pegawai Negeri Sipil Kementerian dan memiliki masa kerja sebagai Pegawai paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; b. memiliki integritas moral, profesional, jiwa kepemimpinan dan kerja sama; c. memiliki komitmen yang kuat terhadap visi dan misi untuk menunjang kemajuan dan tercapainya keberhasilan program Kementerian; d. tidak sedang dalam proses dan/atau menjalani sanksi pelanggaran disiplin PNS dengan kategori sedang atau berat; e. tidak dalam status karyasiswa dan status penugasan pada lembaga lainnya; dan f. memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan kebutuhan lembaga penugasan.
