PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-90-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Penugasan Khusus dan...
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN ADMINISTRASI USULAN PENUGASAN KHUSUS DAN PENARIKANNYA
Persyaratan usulan penarikan Pegawai dengan Penugasan Khusus sebagai berikut: a. surat dari lembaga penugasan yang menyatakan bahwa masa tugasnya telah berakhir; b. surat usulan Penarikan Penugasan Khusus dari unit kerja untuk kepentingan dinas sebelum masa tugas berakhir; c. laporan pelaksanaan tugas selama masa penugasan; d. copy surat keputusan pangkat dan Jabatan terakhir; e. copy Kartu Pegawai (KARPEG); dan f. copy Penilaian Prestasi Kerja (P2K) Pegawai satu tahun terakhir dimana setiap unsur bernilai baik.
