PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Kriteria Teknis Status...
Pasal 8
BAB 3 — PENETAPAN STATUS KESIAGAAN ATAU DARURAT
Dalam hal keadaan tertentu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menentukan status kesiagaan atau Darurat dengan pertimbangan, meliputi: a. terjadinya pencemaran asap lintas batas; b. fenomena El Nino; c. periode musim kemarau; d. jumlah masyarakat yang terkena dampak;
e. ancaman bagi objek vital nasional; atau f. agenda resmi daerah, nasional dan internasional.
