PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Kriteria Teknis Status...
Pasal 7
BAB 2 — KRITERIA TEKNIS STATUS KESIAGAAN ATAU DARURAT
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan kriteria teknis penentuan status kesiagaan atau Darurat Karhutla yang didasarkan parameter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) paling sedikit 4 (empat) parameter yang dapat diukur di daerah. (2) Parameter yang digunakan untuk menentukan status kesiagaan atau Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan data dan informasi dari instansi yang berwenang. (3) Penilaian dan/atau pengukuran parameter kriteria teknis status kesiagaan atau Darurat di daerah dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di daerah.
