PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Kriteria Teknis Status...
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA TEKNIS STATUS KESIAGAAN ATAU DARURAT
(1) Kriteria teknis penentuan status kesiagaan atau Darurat Karhutla sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, berdasarkan penilaian parameter. (2) Parameter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peringkat bahaya kebakaran; b. suhu udara;
c. hari tanpa hujan; d. analisa curah hujan; e. prakiraan curah hujan; f. titik panas atau hotspot; g. kejadian Karhutla; h. kondisi asap; i. kondisi kualitas udara; j. jarak pandang; dan k. jumlah penderita gangguan kesehatan akibat Karhutla.
