PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-3-2018 Tahun 2018 tentang Kriteria Teknis Status...
Pasal 9
BAB 3 — PENETAPAN STATUS KESIAGAAN ATAU DARURAT
(1) Bupati/Wali Kota MENETAPKAN status kesiagaan atau Darurat tingkat daerah kabupaten/kota. (2) Gubernur MENETAPKAN status kesiagaan atau Darurat tingkat daerah provinsi. (3) Dalam hal 2 (dua) daerah kabupaten/kota atau lebih telah MENETAPKAN status kesiagaan atau Darurat maka gubernur dapat MENETAPKAN status kesiagaan atau Darurat pada tingkat daerah provinsi. (4) Menteri MENETAPKAN status kesiagaan tingkat nasional. (5) Penetapan Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
