PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-setjen-kum-1-1-2017 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi dan...
Pasal 4
(1) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. standar kompetensi manajerial; dan b. standar kompetensi teknis. (2) Standar kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Standar kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
