Pasal 5
(1) Kualifikasi Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. berstatus PNS; b. tingkat pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; c. telah mengikuti Diklat dalam kelompok jenis Diklat Manajemen Teknis dan/atau Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan. d. memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki paling sedikit 3 (tiga) tahun; e. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki kompetensi teknis dan manajerial sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan; dan g. sehat jasmani dan rohani. (2) Kelompok jenis Diklat Manajemen Teknis/Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
