PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN...
Pasal 22
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam hal permohonan sedang dalam proses penyelesaian, dan pertimbangan teknis Bupati dan atau rekomendasi Gubernur berakhir, proses penyelesaian tetap dilakukan tanpa harus memperbaharui pertimbangan teknis dan rekomendasi.
