Pasal 21
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka proses permohonan perpanjangan IUPHHK-HA/HPH yang telah sampai pada tahap: a. mendapatkan peta areal kerja (working area/WA) dan telah ditetapkan luas IUPHHK-HA serta telah melunasi SPP Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan proses dilanjutkan dengan mengacu Pasal 9 Peraturan Menteri ini. b. mendapatkan surat persetujuan prinsip perpanjangan IUPHHK- HA/HPH oleh Menteri dan belum sampai pada proses penyiapan peta areal kerja (working area/WA), proses dilanjutkan dengan pemenuhan atas perintah dalam Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP) dengan mengacu Pasal 9 Peraturan Menteri ini. c. memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi jo. Nomor P.29/Menhut-II/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut- II/2008 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi dan belum mendapatkan surat persetujuan prinsip, proses dilanjutkan dengan verifikasi teknis dan telaahan areal kerja/peta oleh Direktur dengan mengacu Pasal 7 Peraturan Menteri ini.
