Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Dalam hal hasil verifikasi memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Balai MENETAPKAN Kelompok Pengelola KBR. (2) Keputusan Kepala Balai tentang penetapan Kelompok Pengelola KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada ketua Kelompok Pengelola KBR yang bersangkutan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, dan Kepala Dinas Provinsi. (3) Berdasarkan keputusan Kepala Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua Kelompok Pengelola KBR membentuk Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. (4) Skema penetapan Kelompok Pengelola KBR tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
