Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Verifikasi permohonan KBR dilaksanakan oleh Tim Verifikasi dari Balai dan dapat mengikutsertakan unsur Dinas Provinsi. (2) Verikasi permohonan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi dan teknis.
(3) Pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memastikan keabsahan keanggotaan kelompok masyarakat, legalitas kelompok, jumlah dan domisili anggota kelompok. (4) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kelayakan calon lokasi KBR; dan b. kelayakan calon lokasi penanaman. (5) Format verifikasi administrasi dan teknis KBR tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Ketiga Penetapan Kelompok Pengelola KBR
