Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Permohonan KBR diajukan oleh ketua kelompok pemohon KBR kepada Kepala Balai. (2) Permohonan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui oleh ketua kelompok pemegang izin/hak pengelola atau Kepala Desa. (3) Permohonan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat identitas kelompok, calon lokasi KBR, dan calon lokasi penanaman dengan dilampiri: a. daftar anggota kelompok; b. deskripsi dan sketsa calon lokasi KBR; c. deskripsi dan sketsa calon lokasi penanaman; d. surat pernyataan tidak menerima pembiayaan dari kegiatan sejenis dari pemerintah dan sumber dana lainnya; dan e. fotocopy keputusan HPHD/IUPHKm/IUPHHK HTR/HPHA/IPHPS atau keputusan pengukuhan kelompok dari Kepala Desa untuk kelompok masyarakat lainnya. (4) Format permohonan KBR tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Kedua Verifikasi Permohonan KBR
