PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Tahapan pelaksanaan kegiatan KBR meliputi: a. pengajuan permohonan; b. verifikasi permohonan; c. penetapan kelompok pengelola KBR; d. penyusunan RUKK; e. pembuatan bibit; f. penyaluran dana; dan g. serah terima hasil pembuatan bibit. (2) Tahapan kegiatan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan rencana tata waktu pelaksanaan pembuatan bibit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Kesatu Pengajuan Permohonan KBR
