PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Pengelola KBR wajib membuat bibit dengan ketentuan: a. di luar kawasan:
- paling sedikit 30.000 (tiga puluh ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura;
- paling sedikit 20.000 (dua puluh ribu) batang untuk wilayah di luar Jawa dan Madura; dan 3) besarnya dana yang diberikan kepada pengelola KBR sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per unit. b. di dalam kawasan hutan:
- paling sedikit 60.000 (enam puluh ribu) batang untuk wilayah Jawa dan Madura;
- paling sedikit 40.000 (empat puluh ribu) batang untuk wilayah di luar Jawa dan Madura; dan 3) besarnya dana yang diberikan kepada pengelola KBR sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit. (2) Jenis tanaman KBR terdiri dari jenis tanaman kayu dan tanaman HHBK yang disesuaikan dengan tempat
tumbuh/habitat, fungsi hutan, dan minat anggota pengelola KBR; (3) Benih atau bahan tanaman berasal dari generatif (biji) atau vegetatif (stek, cangkok, okulasi, dan kultur jaringan). (4) Pada kawasan Hutan Lindung komposisi jenis tanaman terdiri dari tanaman HHBK 80% (delapan puluh persen) dan tanaman kayu non fast growing species 20% (dua puluh persen). (5) Pada kawasan Hutan Produksi komposisi jenis tanaman terdiri dari tanaman HHBK 50% (lima puluh persen) dan tanaman kayu 50% (lima puluh persen). (6) Pada areal di luar kawasan hutan disesuaikan dengan kearifan lokal atau kebutuhan masyarakat.
