Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Lokasi pembuatan bibit atau persemaian harus memenuhi persyaratan: a. merupakan areal HPHD, IUPHKm, IUPHHK HTR, HPHA, IPHPS atau areal penggunaan lainnya untuk kelompok masyarakat lainnya;
b. lokasi relatif datar (kemiringan lereng 0% (nol persen) sampai dengan 8% (delapan persen)), bebas banjir dan tanah longsor, cukup sinar matahari, tersedia sumber air; c. aksesibilitas baik atau mudah dijangkau; dan d. khusus untuk jenis mangrove, persemaian berada pada lokasi yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. (2) Lokasi penanaman merupakan sasaran rehabilitasi hutan dan lahan berupa lahan kritis dan/atau lahan tidak produktif dengan luas paling sedikit: a. 25 (dua puluh lima) hektar berada di luar kawasan hutan; atau b. 50 (lima puluh) hektar berada di dalam kawasan hutan pada areal HPHD, IUPHKm, IUPHHK HTR, HPHA, IPHPS.
