PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 3
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Kriteria Pengelola KBR meliputi: a. merupakan lembaga desa/kelompok adat/kelompok masyarakat/kelompok tani hutan perhutanan sosial pemegang HPHD, IUPHKm, IUPHHK HTR, HPHA, IPHPS yang beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang untuk KBR di luar kawasan hutan atau 30 (tiga puluh) orang untuk KBR di dalam kawasan hutan orang dalam satu unit KBR; dan b. mengelola areal dalam hamparan kompak atau berdekatan. (2) Pemohon KBR belum pernah mendapat bantuan kegiatan sejenis atau fasilitasi dari pemerintah dan sumber dana lainnya dalam 6 (enam) tahun terakhir untuk kegiatan persemaian dan penanaman pada lokasi yang diajukan.
