PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan arahan kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan KBR. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan agar pembuatan KBR dan penanamannya terlaksana secara efektif, efisien, transparan, partisipatif dan akuntabel.
