Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Tim Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dibentuk dengan ketentuan:
a. merupakan anggota kelompok Pengelola KBR; b. berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang/lebih dari 3 (tiga) orang dalam jumlah ganjil; dan c. bertugas menyusun sasaran lokasi dan fisik kegiatan, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya dalam penyusunan RUKK kegiatan KBR. (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dibentuk dengan ketentuan: a. Merupakan anggota kelompok Pengelola KBR; b. berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang/lebih dari 3 (tiga) orang dalam jumlah ganjil; dan c. bertugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran kegiatan KBR. (3) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dibentuk dengan ketentuan: a. merupakan anggota kelompok Pengelola KBR; b. berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang/lebih dari 3 (tiga) orang dalam jumlah ganjil; dan c. bertugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola pembuatan KBR dan penanaman sesuai RUKK.
Paragraf Keempat Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK)
