PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 11
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) RUKK disusun oleh Tim Persiapan bersama anggota lainnya dan dibimbing oleh Pendamping; (2) RUKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain : a. nama dan alamat kelompok; b. nama pengurus dan anggota; c. lokasi pembuatan bibit dan lokasi penanaman; d. jenis dan jumlah bibit;
e. bahan dan peralatan; f. jenis kegiatan dan rencana biaya; dan g. tata waktu. (3) RUKK ditandatangani oleh ketua Tim Persiapan, disetujui oleh ketua kelompok pengelola KBR dan disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (4) Format RUKK tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Kelima Pembuatan KBR
