PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Pembuatan KBR dilakukan secara swakelola oleh kelompok Pengelola dengan mekanisme Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS). (2) SPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditandatangani oleh ketua kelompok Pengelola KBR dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (3) Pembuatan KBR dikoordinasikan oleh Tim Pelaksana dengan melibatkan anggota lainnya dalam satu kelompok Pengelola KBR. (4) Format SPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf Keenam Penyaluran Dana
