Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Penanggung jawab pengelolaan anggaran KBR berada pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPK di satuan kerja Balai. (2) Berdasarkan usulan permintaan pembayaran dari kelompok Pengelola KBR, PPK melakukan penyaluran
dana melalui KPPN setempat dengan mekanisme langsung (LS) ke rekening kelompok Pengelola KBR. (3) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui 3 (tiga) tahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. (4) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan pungutan pajak dengan ketentuan: a. 1,5% (satu dan lima persen) dari total transfer pada masing-masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi kelompok yang memiliki NPWP; dan b. 3% (tiga persen) dari total transfer pada masing- masing tahapan pembayaran (PPh Pasal 22) bagi kelompok yang tidak memiliki NPWP. (5) Format usulan permintaan pembayaran dari kelompok tercantum Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
