Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Mekanisme penyaluran dana KBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. pembayaran tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari keseluruhan dana dilakukan dengan syarat SPKS telah ditandatangani oleh ketua kelompok Pengelola KBR dan PPK serta RUKK telah disahkan oleh PPK; b. pembayaran tahap II sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana dilakukan dengan syarat pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 30% (tiga puluh persen), yaitu telah tersedia sarana dan prasarana serta benih generatif telah ditabur pada bedeng tabur atau benih vegetatif telah disemai pada media semai di dalam polybag/kantong atau wadah lainnya; dan c. pembayaran tahap III sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan dana dilakukan jika
pembuatan KBR telah mencapai realisasi fisik paling sedikit 60% (enam puluh persen), yaitu semua bibit, baik generatif maupun vegetatif, dalam jumlah cukup dan sehat, sudah di dalam polybag/kantong atau wadah lainnya. (2) Pengawasan realisasi fisik pembuatan KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Tim Pengawas, dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengawas, Ketua Tim Pelaksana, dan Ketua Kelompok. (3) Skema Prosedur Penyaluran Dana KBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
