PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Pertanggungjawaban penggunaan dana pembuatan KBR dibuktikan dengan kwitansi bermaterai cukup dan ditandatangani oleh ketua kelompok Pengelola, dilampiri dengan bukti pembelian dan/atau pembayaran. (2) Bukti pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh kelompok Pengelola KBR.
Paragraf Ketujuh Serah Terima Hasil Kegiatan KBR
