PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KBR
(1) Hasil kegiatan KBR diserahterimakan dari ketua kelompok Pengelola KBR kepada PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan KBR. (2) PPK menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada Kepala Balai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang
dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan KBR. (3) Kepala Balai menyerahkan hasil kegiatan KBR kepada ketua kelompok pengelola KBR yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan KBR. (4) Format Berita Acara Serah Terima Hasil Kegiatan KBR tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
