PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 17
BAB 3 — PENANAMAN BIBIT
(1) Rancangan penanaman bibit disusun oleh tim persiapan, dibantu oleh pendamping dan disahkan oleh ketua kelompok Pengelola KBR. (2) Rancangan penanaman bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. letak lokasi; b. luas; c. jenis tanaman; d. daftar pemilik/pengelola lahan; e. peta lokasi penanaman skala 1 : 2.000 (satu berbanding dua ribu) dan koordinatnya; dan f. lembar pengesahan. (3) Format rancangan penanaman tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
