PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 18
BAB 3 — PENANAMAN BIBIT
(1) Bibit yang sudah siap tanam dapat ditanam pada tahun berjalan di lokasi sebagaimana ditentukan dalam RUKK dan rancangan penanaman. (2) Insentif penanaman dapat dibayarkan pada tahun berjalan atau tahun berikutnya sepanjang tersedia anggaran.
