PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 19
BAB 3 — PENANAMAN BIBIT
Penanaman bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dimaksudkan untuk: a. perlindungan sistem penyangga kehidupan dan konservasi; b. bahan baku kebutuhan industri kayu, energi, dan HHBK; dan c. rehabilitasi mangrove.
