PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 20
BAB 3 — PENANAMAN BIBIT
(1) Bibit yang sudah ditanam dilakukan evaluasi paling cepat 1 (satu) bulan setelah ditanam. (2) Evaluasi hasil penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim pengawas bersama pendamping, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dan diketahui oleh ketua kelompok Pengelola KBR. (3) Hasil evaluasi penanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai dasar untuk pembayaran insentif penanaman. (4) Balai melakukan supervisi pelaksanaan evaluasi hasil penanaman KBR.
(5) Format Berita Acara Evaluasi Hasil Penanaman tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
