PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 21
BAB 3 — PENANAMAN BIBIT
(1) Insentif penanaman dapat dibayarkan sesuai dengan jumlah tanaman yang hidup. (2) Pembayaran insentif penanaman disalurkan sekaligus ke rekening kelompok Pengelola KBR untuk dibagikan kepada anggota sesuai dengan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2).
