PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 22
BAB 4 — PENDAMPINGAN
(1) Pendampingan dilakukan oleh pendamping mulai dari tahap penyusunan usulan permohonan KBR sampai dengan pembuatan laporan dan dokumentasi. (2) Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. memberikan bimbingan kepada kelompok pengelola KBR dalam hal antara lain:
- penyusunan usulan permohonan KBR;
- penguatan kelembagaan kelompok;
- penyusunan RUKK dan rancangan penanaman;
- informasi penyediaan benih, bahan dan peralatan;
- teknis pembuatan dan pemeliharaan bibit;
- teknis penanaman; dan
- pembuatan laporan dan dokumentasi. b. melaksanakan evaluasi penanaman bersama tim pengawas.
