PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 23
BAB 5 — PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN
(1) Pengendalian dan pembinaan pembuatan KBR dilakukan pada tahap perencanaan sampai dengan penanaman. (2) Pengendalian dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemantauan, evaluasi, dan pengawasan. Balai bersama Dinas Provinsi dan/atau instansi terkait melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pembuatan KBR oleh kelompok Pengelola KBR. (3) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pembuatan KBR oleh Balai.
