Pasal 24
BAB 5 — PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN
(1) Laporan pembuatan KBR dan penanaman dilakukan oleh kelompok Pengelola KBR kepada PPK dilengkapi dengan dokumentasi. (2) PPK membuat laporan akhir berdasarkan rekapitulasi laporan kelompok Pengelola KBR kepada KPA selaku Kepala Balai. (3) Kepala Balai selaku KPA membuat laporan berdasarkan hasil rekapitulasi laporan PPK kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada instansi terkait. (4) Laporan pembuatan KBR dan penanaman oleh kelompok, PPK dan Kepala Balai selaku KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dibuat pada akhir periode kegiatan.
(5) Format laporan pembuatan KBR tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
