PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-8-2018 Tahun 2018 tentang Kebun Bibit Rakyat
Pasal 25
BAB 5 — PENGENDALIAN, PEMBINAAN, PELAPORAN DAN SERAH TERIMA HASIL PENANAMAN
(1) Hasil penanaman KBR diserahterimakan dari kelompok Pengelola KBR kepada PPK yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Penanaman. (2) PPK menyerahkan hasil penanaman KBR kepada Kepala Balai selaku KPA yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil Penanaman. (3) Kepala Balai menyerahkan hasil penanaman KBR kepada ketua kelompok pengelola KBR yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hasil penanaman KBR. (4) Format Berita Acara Penyerahan Hasil Penanaman KBR tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
