PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Alat Kelengkapan...
Pasal 6
BAB 2 — ALAT KELENGKAPAN
(1)Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri dari logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, logo Polhut, nama kelompok MMP, label MMP dan nama anggota. (2)Tata letak, ukuran, warna, bentuk huruf atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
