PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Alat Kelengkapan...
Pasal 5
BAB 2 — ALAT KELENGKAPAN
(1)Pakaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri dari kaos lengan panjang, baju rompi dan celana lapangan. (2)Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikenakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan. (3)Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan/menunjukkan identitas organisasi MMP dan identitas Instansi Pembina. (4)Bentuk, warna dan model pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
