PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Alat Kelengkapan...
Pasal 4
BAB 2 — ALAT KELENGKAPAN
(1)Alat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berupa handy talkie. (2)Handy talkie sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang inventaris milik negara yang dipinjam pakaikan kepada anggota MMP untuk digunakan berkomunikasi dengan sesama anggota MMP maupun instansi pembina pada saat bertugas.
