PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Alat Kelengkapan...
Pasal 3
BAB 2 — ALAT KELENGKAPAN
Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. alat komunikasi; b. pakaian; dan c. atribut.
