PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Alat Kelengkapan...
Pasal 7
BAB 2 — ALAT KELENGKAPAN
(1)KTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, berfungsi sebagai kartu identitas yang wajib dimiliki oleh setiap anggota MMP dan dibawa pada setiap keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan. (2)Bentuk, ukuran, warna dan bentuk huruf KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
