PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Alat Kelengkapan...
Pasal 13
BAB 4 — PENGADAAN DAN PEMBIAYAAN
(1)Pengadaan alat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan oleh Instansi Pembina. (2)Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
