PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Alat Kelengkapan...
Pasal 14
BAB 4 — PENGADAAN DAN PEMBIAYAAN
(1)Biaya pengadaan alat kelengkapan MPP bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lain yang tidak mengikat. (2)Instansi Pembina harus mengalokasikan pembiayaan alat kelengkapan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
