PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Alat Kelengkapan...
Pasal 12
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN JANGKA WAKTU KARTU TANDA ANGGOTA
(1)Keanggotaan MMP berakhir apabila: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; atau c. diberhentikan. (2)Apabila keanggotaan MMP berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), alat kelengkapan yang berstatus Barang Inventaris Milik Negara (BMN) dan KTA diserahkan kembali kepada dan/atau diambil oleh instansi pembina.
