PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Alat Kelengkapan...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN JANGKA WAKTU KARTU TANDA ANGGOTA
(1)KTA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang.
(2)Perpanjangan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlaku. (3)Perpanjangan KTA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh instansi pembina berdasarkan rekomendasi ketua MMP setelah melakukan evaluasi terhadap perilaku dan kinerja anggotanya.
