PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-88-menlhk-setjen-kum-1-11-2016 Tahun 2016 tentang Alat Kelengkapan...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENERBITAN DAN JANGKA WAKTU KARTU TANDA ANGGOTA
(1)Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Instansi Pembina melakukan penelaahan terhadap permohonan penerbitan KTA. (2)Berdasarkan hasil penelahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan instansi pembina menerbitkan KTA.
